Pada dasarnya, batas luas kepemilikan tanah hak milik oleh perorangan atau badan hukum di Indonesia tergantung kepada kegunaan atau pemanfaatan dari tanah tersebut, seperti kepemilikan tanah pertanian dan tanah untuk rumah tinggal. Akan tetapi, perlu dicatat pula bahwa hanya badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. SsxX6L.
  • p8dswltr5u.pages.dev/87
  • p8dswltr5u.pages.dev/87
  • p8dswltr5u.pages.dev/325
  • p8dswltr5u.pages.dev/328
  • p8dswltr5u.pages.dev/56
  • p8dswltr5u.pages.dev/385
  • p8dswltr5u.pages.dev/346
  • p8dswltr5u.pages.dev/134
  • kepemilikan tanah di indonesia